Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasi Pidsus Kejari Kotim: Tidak Boleh Ada Kegiatan di Atas Lahan Bermasalah di Bagendang Tengah

  • Oleh Naco
  • 11 November 2018 - 10:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menegaskan agar tidak ada aktivitas lagi di lahan bermasalah di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang dalam proses hukum di kejaksaan.

"Sepanjang penanganan perkara tanah tersebut berjalan kegiatan di atas tanah dimaksud tidak boleh ada kegiatan lagi," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Agung Hari Indrayudatama, Minggu (11/11/2018).

Sejak tim turun pertama kali hingga penyitaan itu dilakukan masih ada kegiatan diareal yang kini dikuasai Aan S pengusaha sawit asal Medan tersebut.

Di lahan itu kegiatan yang dilakukan oleh orang suruhan Aan merawat serta menanam sawit di atas lahan dengan luasan sekitar 200 hektare yang mengantongi surat pernyataan tanah (SPT) yang diduga dibuat secara fiktif saat kepemimpinan tersangka mantan kades, M Saini Arif.

Sehingga dengan penyitaan itu dilakukan dengan dipasangnya tanda penyitaan penyidik meminta agar kegiatan dihentikan, jangan ada kegiatan di areal lahan itu lagi seperti biasanya.

Sementara lanjut Agung kasus ini dalam waktu dekat akan mereka limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk proses persidangan. "Jika kita limpahkan akan kita informasikan nanti," tegasnya.

Saini harus berurusan dengan hukum setelah ia dilaporkan oleh Ketua BPD Desa Bagendang Tengah setelah ia menerbitkan SPT atas sejumlah bama warga desanya.

Saat diperiksa penyidik banyak warga membantah yang namanya tercantum dalam SPT itu telah memiliki tanah di areal itu.

Bahkan sebagian hanya mengetahui adanya pemberian uang dari Kepala Desa pada penghujung 2017 lalu sekitar Rp2 juta. Pemberian uang itu dilakukan melalui notaris. (NACO/B-6)

Berita Terbaru