Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Barito Timur Sepakati Perubahan Perda Restribusi Jasa Usaha

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 12 November 2018 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang- DPRD Kabupaten Barito Timur menyapakati rancangan peraturan daerah tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tetang Restribusi Jasa Usaha.

Kesepakatan itu disampaikan pada rapat paripurna dengan agenda penyampian hasil rapat kerja pembahasan pemerintah daerah dan DPRD Bartim, Senin (12/11/2018).

Unriu Ngubel sebagai juru bicara saat menyampaikan laporan hasil rapat kerja, mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74, Huruf a, Angka 1, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta ketentuan Pasal 103, Ayat (4), Huruf a, Angka 1, Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bartim, diamanatkan agar setelah pembahasan raperda, maka tahapan selanjutnya ialah penyampian laporan yang berisi gambaran umum proses pembahasan, pendapat, serta persetujuan dari setiap fraksi pendukung dewan dan komisi.

Dijelaskannya bahwa pembahasan raperda dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan. Yakni pembicaraan tingkat pertama dan kedua.

Sedangkan rapat paripurna yang dilaksanakan Senin (12/11/2018), untuk memenuhi pembicaraan tingkat kedua, yaitu dalam hal mengambil keputusan yang didahului dengan penyampian hasil rapat kerja pembahasan bersama.

"Di mana berisikan gambaran umum proses pembahasan sekaligus pendapat fraksi yang masih dalam satu rangkaian yang sama," timpalnya.

Menurut Unriu, hasil rapat kerja bersama antara DPRD dan pemerintah kabupaten terhadap raperda tentang perubahan Perda No 6 Tahun 2011, menghasilkan sejumpah poin penting.

Di antaranya pada kosedran meningat atau dasar hukum agar memuat PP No 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Dalam Daerah.

Serta yang kedua yakni pada raperda tersebut hanya memuat pasal yang diubah. Sehingga tidak memuat pasal yang mengalami perubahan dimasukkan di dalamnya.

"Hal itu sesuai dengan ketentuan lapiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," tuturnya. (PRASOJO EKO/B-3)

Berita Terbaru