Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Miliki Sabu, Pemuda 21 Tahun di Sampit Ditangkap

  • 13 November 2018 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pemuda berusia 21 tahun di Sampit ditangkap jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Tersangka disebutkan bernama AY alias Al (21).

Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel mengatakan, penangkapan dilakukan di perumahan Wengga Jaya Agung, Jalan Murai Nomor 527, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Senin (12/11/2018).

"Pengungkapan kasus ini berkat informasi warga. Barang bukti yang diamankan dari tersangka Al, yakni empat paket klip kecil sabu siap edar seberat 0,80 gram," kata Arasi, Selasa (13/11/2018).

Kronologis penangkapan itu, setelah mendapatkan informasi, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka.

Sabu didapatkan dari tas tersangka. Kemudian, barang bukti lainnya, berupa 1 unit timbangan digital, dan 21 lembar plastik klip kecil.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 14 tahun penjara," tukas Arasi. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru