Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Janji Upah Rp20 Juta Bawa Sabu Antar Wanita Ini ke Jeruji Besi

  • 14 November 2018 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ma menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (14/11/2018), setelah tertangkap membawa 500 gram sabu.

Dalam persidangan terdakwa mengaku menerima sabu tersebut dari seseorang bernama Arsyad (DPO). Terdakwa diminta mengantarkan sabu tersebut dari Kalimantan Utara ke Palangka Raya.

"Saya disuruh mengantarkan sabu tersebut oleh Arsyad. Sebelumnya ada orang yang datang ke rumah saya di Kalimantan Utara, bawa 3 filter air yang didalamnya ada sabu," kata Ma kepada majelis yang diketuai Agus Maksum Mulyohadi.

Ma mengaku dibayar sebesar Rp 20 juta untuk sekali pengiriman sabu tersebut.

"Saya dijanjikan akan dibayar Rp 20 juta, namun baru dikasih Rp5 juta saja. Sisanya nanti setelah pengiriman selesai," tambah Maimunah.

Ma didakwa dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AGUS PRIYONO/B-11)

Berita Terbaru