Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Lamandau Musnahkan 936 Botol Miras dan 335,77 Gram Sabu

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 23 November 2018 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kepolisian Resor (Polres) Lamandau berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba dan juga peredaran minuman keras (Miras) selama pelaksanaan operasi anti narkoba (Antik) tahun 2018.

Rinciannya, ada 78 dus miras jenis bir dan anggur merah dengan tersangka tangan Norpri Mula Martua Malau, 264,28 gram sabu dari tangan tersangka Sri Wahyuni, dan 71,49 gram sabu dengan tersangka Fahrudin selama operasi Antik tahun 2018.

Semua barang bukti hasil operasi Antik tahun 2018 dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti itu disaksikan langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP. Andiyatna, bersama dengan Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, di halaman kantor Bupati Lamandau. 

"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini 936 botol Miras dan 335,77 gram sabu," ungkap Kapolres. 

Ratusan botol miras tersebut diamankan tim satgas penindakan operasi Antik Telabang 2018 Polres Lamandau dari tersangka Norpri pada tanggal 16 Oktober 2018 lalu. 

Saat razia, polisi memberhentikan kendaraan roda empat jenis Avanza warna silver dengan Nopol B 1332 NKX, dan menemukan puluhan dus miras jenis bir dan anggur merah di dalamnya. 

Kemudian untuk sabu seberat 264,28 gram diamankan dari tangan Sri Wahyuni pada tanggal 20 Oktober 2018. Di hari yang sama, dari tangan Fahrudin juga berhasil diamankan sabu seberat 71,49 gram.

"Tersangka atas nama Norpri Mula Martua Malau dikenakan pasal 5 ayat (2) Jo pasal 12 ayat (1) Perda Kabupaten Lamandau nomor 06 tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara atau denda Rp 50 juta," tegasnya. 

Untuk tersangka atas nama Fahrudin dan Sri Wahyuni, dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal hukuman mati atau seumur hidup, dan denda Rp 10 miliar. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru