Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Supervisor Divonis 2 Tahun Penjara Karena Gelapkan Uang Rp114 Juta

  • 26 November 2018 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Das, terdakwa penggelapan uang milik Toko Istana Keramik yang mencapi Rp 114 juta, kini menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (26/11/2018).

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Evelyn Napitupulu memvonis terdakwa dengan hukuman

Vonis tersebut dinilai pantas oleh majelis hakim atas perbuatan terdakwa.

Das sebelumnya mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman tiga tahun penjara. Tuntutan tersebut berdasar pada tindakannya yang melakukan tindak pidana penggelapan karena adanya hubungan kerja yang diatur dalam pasal 374 KUHP.

Tindakan Das melakukan penggelapan, lantaran dirinya merasa gaji yang diterimanya dari perusahaan tidak sesuai perjanjian awal. Sehingga gaji tersebut tidak mencukupi biaya operasional dan juga kebutuhan sehari-hari.

Terdakwa yang dipercaya sebagai Supervisor yang juga ditugaskan untuk melakukan penjualan serta penagihan oleh perusahaan, tidak menyerahkan secara penuh uang piutang perusahaan yang ditagih dari 9 toko pelanggan.

Aksinya terbongkar pada Mei 2018 lalu oleh pemilik perusahaan. Sehingga pemilik perusahaan melaporkan terdakwa pada pihak kepolisian. Terdakwa akhirnya ditangkap hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Das pun harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru