Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Ini Tega Perkosa Anak Umur Tiga Tahun

  • 30 November 2018 - 21:22 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kelakuan kakek yang sudah lanjut usia dengan inisial SN (62) sungguh bejat. Dia tega memerkosa anak yang masih berumur tiga tahun.

Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Keris Aji Wibisono mewakili Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin menyampaikan, pemerkosaan itu terjadi di sebuah rumah di  Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kronologis kejadian berawal saat terlapor pulang dan melihat korban ada di rumah terlapor. Kemudian terlapor mengganti baju dan terlapor memberi uang sebesar Rp2.000 untuk korban jajan dan diambil oleh korban.

Kemudian korban menuju ke belakang rumah dan diikuti oleh terlapor. Sesaat kemudian, terlapor langsung memegang tangan korban dan mencium korban, kemudian korban dibaringkan di rumput.

Setelah terbaring kemudian terlapor membuka celana korban dan terlapor membuka celananya sampai lutut. Awalnya terlapor mencoba menyetubuhi korban di luar rumah, merasa tidak nyaman terlapor pun membawa korban ke kamar dan melakukan persetubuhan.

Pada saat kejadian, korban dicari oleh orang tuanya. Orang tua korban memanggil-manggil korban. Mendengar suara orang tua korban, tersangka lalu mengakhiri persetubuhan itu.

Tidak terima dengan perbuatan SN, orang tua korban melapor ke polisi dan tersangka pun diamankan untuk menjalani proses hukum.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang, dengan ancaman lima belas tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-2)

Berita Terbaru