Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Sabu 2,55 Gram Diganjar 4,5 Tahun Penjara

  • 06 Desember 2018 - 22:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus sabu dengan terdakwa Yak alias U akhirnya memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (6/11/2018).

Terdakwa yang tertangkap basa membawa 2,5 gram sabu itu divonis majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu, dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 800 juta subsidair dua bulan kurungan.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menginginkan terdakwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsidair 4 bulan kurungan.

Dalam perisdangan terungkap, terdakwa ditangkap polisi saat mengambil sabu yang telah dibelinya dari dari seorang wanita bernama Septi Cahyani (DPO).

Sabu tersebut diletakkan di bawah plang Jalan Badak XXII Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya pada 2018 lalu. (AGUS PRIYONO/B-11)

Berita Terbaru