Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengawas Limbah Sawit Diajak Curi Kabel

  • Oleh Naco
  • 07 Desember 2018 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus pencurian dengan tersangka Ichsan Afandi (37), Ferdinan Doni Tampubolon (22) dan A Yahya (28) sudah tahap II ke Kejaksaan Negeri Kotim, Jumat (7/12/2018) itu. Terungkap, perbuatan ketiganya berawal dari ajakan tersangka Yahya.

Yahya mengajak Ichsan yang tidak lain pengawas limbah PKS untuk mencuri kabel power. Itu direncanakan di kolam limbah, saat Ichsan melakukan pengawasan.

"Malamnya kami langsung mencurinya," kata salah satu tersangka.

Ketiganya mengambil kabel power itu di Blok O 25 Estate BMKE PT KMB Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perbuatan itu dilakukan pada Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 19.00 WIB. Dengan motor Honda CB milik Ferdinand dan Honda Revo milik Ichsan, tersangka menuju TKP.

Yahya dan Ferdinan memotong kabel itu, sementara Ichsan menunggu di pinggir blok tersebut.  Melihat ada orang mereka memberitahukan kepada Ichsan agar bersembunyi.

Setelah berhasil, tersangka membakar kabel itu dan mengambil tembaganya untuk dijual. Namun sial perbuatan diketahui, hingga berurusan dengan hukum. (NACO/B-11)

Berita Terbaru