Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Bebas 1,5 Bulan Kedapatan Lagi Simpan 200 Butir Zenith

  • Oleh Naco
  • 07 Desember 2018 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - TA alias T (44) harus kembali menyandang status sebagai tersangka atas kasus peredaran zenith. Dulu ia dihukum hanya 6 bulan penjara namun kini ia bakal lama.

Setelah baru 1,5 bulan bebas ia kembali ditangkap. Kali ini ia bakal dijerat UU Narkotika pasalnya obat daftar G ini kini masuk penggolongan narkotika golongan I.

"Waktu itu baru 1,5 bulan bebas. Saya jualan lagi dan tertangkap," ucapnya, saat pelimpaham berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Dari data yang didapat Jumat (7/12/2018) terungkap kalau TA diamankan pada Selasa (21/8/2018) sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Muchran Ali  Gang At-Tarbiyah Nomor 8 RT 17 RW 3 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatam Baamang.

Dari tangannya diamankan 200 butir zenith curai siap edar serta uang hasil penjualan sebesar Rp750 ribu. Ia mendapatkan zenith itu dengan cara membeli dari Dewi Wulandari.

Dua hari sebelum ditangkap ia menghubungi De dan Zenith itu diantar ke kediamannya. Ia membeli 100 butir zenith dalam kemasan dengan harga Rp680 ribu. Serta 200 butir zenith curai dengan harga Rp1 juta.

Atas perbuatannya ini TA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru