Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belum Sempat Diedarkan, 10 Paket Sabu Diamankan

  • Oleh Naco
  • 10 Desember 2018 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Much alias O, 33, mengaku 10 paket sabu yang diamankan dari tangannya belum ada yang edarkan. Pengakuan itu dia sampaikan kepada jaksa Kejari Kotim saat pelimpahan berkas tahap II, Senin (10/12/2018).

Much diamankan di Jalan Sani Jemain, Perumahan Lestari Indah, RT 40, RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Senin (15/10/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat digeledah ditemukan satu buah tas hitam yang di dalamnya ada kotak kacamata yang berisi satu bungkus sabu ukuran sedang.

Selain itu, petugas menemukan sambilan paket kecil sabu siap edar serta timbangan digital, satu pak plastik klip, dan sendok dari sedotan.

Atas perbuatannya, warga Jalan Jenderal Sudirman, Km 86, Simpang Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim, ini dijerat menggunakan Pasal 114, Ayat (2) Jo Pasal 112, Ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-3)

Berita Terbaru