Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja 15 Tahun Dicabuli di Losmen

  • Oleh Naco
  • 11 Desember 2018 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit- S, 24, mengaku hanya mencabuli remaja perempuan yang baru berusia 15 tahun. Sedangkan yang menyetubuhi korban adalah rekannya bernama F.

"Saya hanya menciumnya dan megang-megang. Tidak sampai menyetubuhinya," aku warga Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, itu.

Kepada Jaksa Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo, tersangka menyebut perbuatan itu mereka lakukan pada Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 18.00 WIB di Losmen Wijaya Kusuma.

Sebelumnya, mereka terlebih dulu menghubungi korban. Setelah ngobrol, tersangka dan Irwan lalu mengunci F bersama korban di dalam kamar. Kesempatan itu dimanfaatkan F untuk menyatakan cintanya, lalu menyetubuhi korban.

Setelah itu, tersangka dan Irwan datang. Tidak berapa lama korban pingsan karena kelaparan. Setelah keluar mencari makanan, tersangka datang lagi dan mencium serta meremas bagian vital korban.

"Korban sempat menolak saat saya ancam akan ditinggal dia tidak berani dan saya lakukan itu," tukasnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 82, Ayat (1), UU Nomor 17 Tahum 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tabun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, Sub Pasal 332, Ayat (1) ke-1, KUHP Jo Pasal 64, Ayat (1). (NACO/B-3)

Berita Terbaru