Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sales Manager Ini Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

  • 11 Desember 2018 - 21:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sales Manager PT Alpha Gaya Bhakti Pertiwi Cabang Palangka Raya, ADM divonis satu tahun empat bulan oleh majelis hakim atas tindakannya melakukan penggelapan uang penjualan oli milik perusahaan yang mencapai Rp441 juta.

Vonis ini diberikan oleh majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (11/12/2018).

Terdakwa sebelumnya dituntut karena telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut yang diatur dalam Pasal 374 KUHP junto Pasal 64 KUHP. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Penggelapan yang dilakukan terdakwa diketahui oleh pemilik perusahaan yang ketika itu melakukan audit hasil penjualan oli. Menemukan adanya kerugian yang mencapai ratusan juta tersebut, pemilik perusahaan akhirnya melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib.

Terdakwa mengakui jika dirinya melakukan penggelapan untuk menutupi kekurangan dana pada bisnis pribadinya. Dalam waktu tiga bulan bekerja terdakwa berhasil menggelapkan uang penjualan 828 dus oli yang mencapai Rp441 juta. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru