Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Saini Minta Sidang Tipikor Kades Bagendang Tengah Ditunda

  • Oleh Naco
  • 13 Desember 2018 - 12:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tim kuasa hukum M.Saini Arif mengaku baru mengetahui sidang dugaan tindak pidana korupsi terhadap terdakwa dilaksanakan Kamis (13/12/2018) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Saini merupakan terdakwa dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah yang diduga fiktif. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara pada penghujung 2017 lalu.

Mahdianur, salah satu kuasa hukum terdakwa menyebutkan kalau pihaknya hanya melayangkan surat ke Pengadilan Tipikor. Mengingat pihaknya sedang mendampingi perkara lain di Sampit, Kabupaten Kotim.

"Dalam surat kami meminta agar sidangnya bisa ditunda pada Selasa (18/12/2018) mendatang," kata Mahdianur, Kamis saat ditemui di Pengadilan Negeri Sampit.

Namun demikian, kata Mahdianur, pihaknya memastikan akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU Kejari Kotim tersebut. "Kita berharap sidangnya ditunda," tegasnya.

Sementara itu, terkait sidang praperadilan terancam dibatalkan karena proses sidang sudah berjalan bagi Mahdianur tidak masalah. Pihaknya akan tetap mengikuti proses sidang praperadilan yang mulai dilaksanakan pada Jumat (14/12/2018) tersebut. (NACO/B-2)

Berita Terbaru