Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jangan Lupakan Hak Pekerja Perempuan

  • Oleh Naco
  • 17 Desember 2018 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Deby Sartika menekankan agar jangan sampai hak pekerja perempuan dilupakan oleh pihak perusahaan terutama soal cuti hamil.

"Harusnya perempuan itu cuti jika hamil, tapi selama ini itu banyak dilupakan begitu saja," kata dia, Senin (17/12/2018)

Bahkan jika diberikan sekalipun waktunya lebih singkat dari pada aturan UU. Di sini pemerintah memiliki peran penting menjalankan fungsi-fungsinya agar pekerja bisa mendapatkan haknya.

Menurut politisi Partai Nasdem Kotim ini, dalam UU Tenaga Kerja jelas mengatur hak karyawan perempuan itu diberikan, karena pada dasarnya pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan.

"1,5 bulan itu sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan, pemberi kerja tetap berkewajiban membayar upah selama menjalankan cuti melahirkan itu," tegasnya.

Dari itu ia menekankan kepada  siapapun yang mempekerjakan karyawan perempuan di Kotim tidak mengabaikan hak karyawan.  Salah satunya hak  perempuan untuk cuti melahirkan. 

Dijelaskannya hak untuk melahirkan itu sifatnya adalah asasi, jadi tidak ada  yang bisa mengalahkan hak itu kalau ada pihak  yang  mengabaikanya bisa dikatagorikan melanggar hukum. (NACO/B-5)

Berita Terbaru