Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hampir Setahun Diburu, Begal Berpistol Akhirnya Diringkus Polisi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 18 Desember 2018 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Akibat aksinya membegal seorang perempuan menggunakan pistol, MS alias Pen, 29, diciduk anggota Unit Reskrim gabungan dari Polsek Pangkalan Lada, Buser Polres Kobar, dan Buser Polres Lamandau, Senin (17/12/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan pemuda asal RT 03, RW 02, Desa Sumerejo, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, itu dilakukan di sebuah warung angkringan di jalan lintas Kalimantan, RT 12, RW 04, Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau.

Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Waris Waluyo, Selasa (18/12/2018), menceritakan kronologis penangkapan tersangka Pen yang sehari-hari tinggal di Pangkalan Bungur, RT 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Penangkapan tersangka Pen berawal dari laporan korbannya yaitu Komistun, 36, warga mess PT GSIP, RT 25, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada. Korban melaporkan kejadian penodongan yang dialaminya yang terjadi di Jalan Simpang Y PT GSIP-AMR, RT 25, RW 06, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada pada 8 Januari 2018," sebut Kapolsek.

Saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya tiba-tiba diberhentikan oleh dua lelaki laki-laki yang mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah Hitam.

"Pengendara Vixion tersebut berpura-pura bertanya alamat. Saat korban berhenti, Pen kemudian menodongkan pistol airsofgun pada korban dan meminta dengan paksa tas korban warna hitam yang di dalamnya ada dompet berisi ATM dan KTP, kemudian satu smartphone warna putih," tutur Kapolsek.

Rekan korban juga tidak luput dari todongan pistol Pen. "Pen kemudian memaksa rekan korban untuk menyerahkan  dompet warna hitam berisi uang tunai Rp400  ribu. Akibat aksi penodongan tersebut, kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp2,46 juta."

Setelah hampir setahun memburu pelaku, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan Pentol.

"Saat tersangka Pen berada di sebuah warung angkringan di jalan lintas Kalimantan, Desa Purwareja,  Kecamatan Sematu Jaya, pada 17 Desember lalu, dia dibekuk oleh Tim Buser gabungan. Saat ini tersangka Pen sudah diamankan bersama barang bukti pistol airsofgun dan smartphone milik korban," kata Kapolsek.

Akibat perbuatannya, tersangka Pen dijerat Pasal 368, KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman maksimal sambilan tahun penjara. (KRIDA/B-3)


TAGS:

Berita Terbaru