Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan 9 Paket Sabu, Seorang Pria dan Wanita Muda Diciduk Polisi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 19 Desember 2018 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satres Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial GI (39), warga Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur, dan wanita muda RY (25), warga Desa Maluen Kecamatan Basarang.

Keduanya tertangkap basah mengantongi 9 paket sabu dengan berat 5,33 gram. Keduanya diamankan di rumah GI, Rabu (19/12/2018) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman menuturkan, awalnya anggotanya mendapatkan informasi dari warga terkait aksi kedua tersangka.

"Pelaku tertangkap tangan menyimpan sabu. Keduanya langsung dibawa ke polres untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Iptu Suherman.

Selain 9 paket plastik sabu seberat 5,33 gram, turut diamankan satu buah bong, satu buah timbangan digital, satu pak sedotan warna putih, dua pak plastik klip kecil, tiga buah pipet kaca.

"Kami juga mengamankan uang Rp500 ribu, satu buah ponsel merk OPPO F9, dan satu sendok yang terbuat dari sedotan," ucapnya.

Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru