Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurir Sabu dari Timpah Dihukum 4 Tahun Penjara

  • 27 Desember 2018 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ram menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (27/12/2018), lantaran memiliki narkotika golongan I jenis sabu.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim dan diketuai Hakim Etri Widayati, terdakwa dovonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsidair 1 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dengan subsidair 3 bulan penjara.

"Sebagai penasihat hukum terdakwa menerima putusan dari majelis. Kami menilai vonis yang diberikan majelis hakim sudah cukup adil, merujuk pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujar penasihat hukum terdakwa, Sukri Gazali seusai sidang.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian di kediamannya di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas karena terbukti memiliki sabu seberat 0.26 gram yang menurut pengakuannya sabu tersebut milik Ipur yang hingga kini masih buron.

Sukri Gazali menambahkan jika terdakwa mendapat upah dari Ipur sebanyak Rp500.000 setiap pengambilan sabu yang dilakukannya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru