Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek yang Setubuhi Murid SD Divonis 10 Tahun

  • Oleh Naco
  • 28 Desember 2018 - 13:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - J alias BS (50) harus pasrah menerima vonis hakim dalam kasus persetubuhan. Dalam sidang pekan lalu dia dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh jaksa Kejari Kotawaringin Timur.

Selain itu dia juga didenda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Kini hakim memvonisnya selama 10 tahun penjara. Selain itu dia juga didenda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Terdakwa menerima dengan vonis itu," kata Agung Adisetiyono, Jumat (28/12/2018). Dalam kasus ini Janiel dianggap terbukti menyetubuhi murid kelas 2 SD. Perbuatan terdakwa dilakukan Juni 2018.

Pertama di pondok kebun sawit sekitar pukul 11.00 WIB dan sekitar pukul 15.00 WIB di belakang rumah tersangka di wilayah Kecamatan Antang Kalang.

Kemudian dihari berbeda sekitar pukul 14.00 WIB di kebun sawit Sungai Pasang miliknya dan terakhir 30 Juni 2018 di kebun karet belakang senuah sekolah di Kecamatan Antang Kalang.

Dia menyetubuhi korban dengan bujuk rayunya dan memberikan uang serta menjanjikan memberikan hadiah kepada korban.

Dalam kasus ini yang memberatkan J perbuatannya merusak masa depan korban, membuat korban alami trauma berat, tidak mengakui terus terang perbuatannya tersebut, sementara yang meringankan dia bersikap sopan selama persidangan.

Vonis terhadap J dikurangi selama dia berada dalam tahanan. Dalam vonis itu hakim tetap memerintahkannya untuk tetap berada dalam tahanan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru