Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sengketa Lahan Tata Batas di Desa Karang Taba Karena Pengakuan Hutan Adat

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 28 Desember 2018 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Sengketa lahan tata batas antara desa Karang Taba kecamatan Lamandau dan desa Kinipan kecamatan Batang Kawa masih belum menemui solusi antar kedua belah pihak.

Sengketa ini pun diawali oleh beberapa oknum terkait pengakuan hutan adat yang menjalar ke kawasan Desa Karang Taba.

"Permasalahannya karena ada pengakuan hutan ada di kawasan ini. Namun bukankah hingga saat ini hutan adat di kawasan ini belum diakui oleh pemerintah" ujar Trianto baru-baru ini.

Dia menyayangkan, beberapa oknum tiba-tiba saja mengklaim bahwa sebagian lahan Desa Karang Taba adalah wilayah hutan adat Desa Kinipan.

"Mereka langsung saja mengklaim tanpa ada musyawarah ataupun duduk secara kekeluargaan," ungkapnya.

Trianto berharap, permasalahan sengketa tata batas kedua belah pihak ini segera selesai dan pemerintah daerah segera turun tangan agar tidak menjadi polemik. (GAZALI)

Berita Terbaru