Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut 5 Tahun Penjara Lantaran Suruh Anak Buahnya Jual Sabu 

  • Oleh Naco
  • 03 Januari 2019 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AD alias D terancam hukuman lima tahun penjara setelah ia menyuruh anak buahnya, FH untuk membeli dan mengedarkan narkotika jenis sabu miliknya. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyp Utomo, Kamis (3/1/2019).

Dalam kasus ini terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

AD merupakan warga asal Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, ia diamankan pada Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan Kopi Selatan, Gang Kelapa RT 57 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang.

Dari hasil penggeledahan diamankan 1 paket sabu, sendok dari sedotan dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp130 ribu. Sabu itu dibeli dari Gondrong.

D diamankan bersama FH, di mana F mengambil sabu itu atas perintah D kemudian ia bagi lagi jadi beberapa paket.

D meminta FH lagi untuk menjual sabu itu belum sempat ia berhasil diamankan di lokasi kejadian itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru