Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Usai Bagi Sabu, Buruh Bangunan Ditangkap di Rumahnya

  • Oleh Naco
  • 03 Januari 2019 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Talias Ton (21) menjalani sidang kasus sabu. Saksi polisi Yudi Winarto dan Parwanto didengarkan keterangannya dalam sidang yang dipimpin hakim Paisol dan JPU Kejati Kotim, Lilik Haryadi.

Dalam sidang itu terungkap kalau terdakwa diamankan usai membagi sabu yang baru saja ia beli. "Sabu ia beli lalu dibagi jadi beberapa paket," kata petugas tersebut, Kamis (3/1/2019).

Menurut saksi, buruh bangunan diamankan oleh anggota Satreskoba Polrea Kotim pada Senin (17/9/2018) sekitar pukul 20.30 WIB kediamannya Jalan Diponegoro, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan diamankan lima bungkus sabu yang disimpan di tempat terpisah. Di antaranya satu bungkus plastik klip di lantai, 3 dalam kotak berbalut plastik, dan satu dalam bungkus rokok.

"Pengakuan terdakwa, sabu itu untuk ia edarkan kepada siapa saja yang datang membeli di tempatnya," ucap saksi Yudi.

Bahkan saat JPU menunjukkan barang bukti sabu itu, terdakwa tidak menyangkalnya. Ia membenarkan kalau sabu itu memang miliknya. Dalam kasus ini, ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan keterangan saksi tersebut sidang ditunda dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.(NACO/B-2)

Berita Terbaru