Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

F Mengaku Hanya Dapat Untung Rp 100 Ribu dari Penjualan Sabu Rp 4 Juta

  • 03 Januari 2019 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus peredaran sabu, F mengaku hanya mendapat untung Rp 100.000 dari bisnis haramnya itu. Kesehariannya, F merupakan pedagang warung sembako di Pal 12, Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya.

Hal itu mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin hakim Zulkifli, Kamis (3/1/2019).

Dalam sidang itu, terdakwa mengaku sabu seberat 2,53 gram yang didapatnya dari AA tersebut dijual seharga Rp 4 juta kepada A. Kemudian, terdakwa mendapat untung Rp 100.000 dari tansaksi tersebut.

"Saya hanya dapat untung Rp 100.000, itupun kalau transaksi sudah selesai," kata Fauziah.

"Saya sudah satu bulan jualan sabu. Dan saya baru jual dua kali ke orang yang sama. Yaitu Ato," imbuh terdakwa.

Saat ditanya hakim alasan menjual sabu, terdakwa hanya mampu tertunduk dan tidak memberikan jawaban. (AGUS PRIYONO/B-11)

Berita Terbaru