Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Akui Ambil 100 Gram Sabu dari Kotawaringin Barat

  • 07 Januari 2019 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus 1 ons atau 100 gram sabu, N alias NNG mengaku mendapat sabu dari tangan seorang bandar di Simpang Runtuh, Kotawaringin Barat (Kobar).

"Saya beli di Simpang Runtuh. Harganya itu Rp 100 juta untuk 100 gramnya," kata tersangka saat diinterogasi Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel, Senin (7/1/2019).

Sabu dibeli dengan cara dipesan, lalu tersangka mengambil sendiri di tempat yang dijanjikan. Setelah transaksi selesai, sabu dibawa ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk diedarkan kembali.

"Rencananya akan saya jual perpaket 6 -7 juta rupiah. Kalau paket kecil sekitar lima ratus ribuan," kata tersangka.

Warga Teluk Dalam atau Jalan Ketapi I, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit ini berdalih tidak mengetahui nama pemasok sabu. Dengan alasan, hanya berkomunikasi saat melakukan pembelian via telepon seluler.

Tersangka itu ternyata keponakan dari IL alias PB yang merupakan seorang terpidana kasus sabu. IL divonis 9 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit. Dari tangal IL, aparat mengamankan 170,95 gram sabu.

"Tersangka ini merupakan keponakkan terpidana IL. Kasusnya sama. Barang buktinya lebih banyak milik pamannya ini," kata Ps Kasatreskoba Polres Kotim, Iptu Arasi. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru