Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemuda Pembunuh Kakak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

  • 07 Januari 2019 - 23:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - .Pemuda 18 tahun  terancam meringkuk di balik jeruji besi dalam jangka waktu lama karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

"Tersangka penganiayaan yang menyebabkan kakak kandungnya meninggal dunia kami kenakan Pasal 338 KUHP sub Pasal 351, Ayat (3), KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," ucap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat pers rilis, Senin (7/1/2019).

Tersangka membunuh  kakak kandungnya, lantaran jengkel korban sering mengancam akan membunuh orang tua mereka serta sering memukuli dirinya.

Korban tewas dengan tiga luka bekas bacokkan senjata tajam. Yakni di dada kanan, leher, dan lengan kiri. Luka di dada korban memiliki diameter yang cukup lebar yakni 29 cm. Selain itu, sabetan parang menembus hingga tulang rusuk dan mengenai paru-paru korban.

"Luka di leher yang sangat patal. Tulang leher patah dan syaraf otak bagian belakang putus akibat trauma benda tajam. Leher bagian kiri yang ada lukanya hingga kebagian belakang kepala bawah," ujar Ricka Brilianty Zaluchu, dokter forensik RSUD dr Doris Sylvanus Palangkaraya yang ikut serta dalam pres rilis di Polres Kotim.

Jasad korban dikebumikan di kuburan muslimin yang berada di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan MB Ketapang, Sampit. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)

Berita Terbaru