Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Terjual 5 Paket dari 15 Paket Sabu

  • Oleh Naco
  • 08 Januari 2019 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ag (26) jalani pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Dalam pelimpahan itu terungkap kalau ia sempat membeli 15 paket sabu dan baru terjual lima paket.

Sedangkan 10 paket berhasil diamankan saat tersangka diciduk di kediamannya pada Kamis (11/10/2018) sekitar pukul 12.00 Wib di Jalan M Hatta gudang PT Sarana Lintas Bersama pintu Nomor 6 RT 48 RW 4 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang.

"Iya benar saat itu saya diamankan di Jalan M Hatta," kata tersangka saat pelimpahan tahap II, Selasa (8/1/2019).

Selain sabu dari tersangka juga diamankan sendok dari sedotan serta uang hasil penjualan sabu Rp1.350.000. Sabu sebanyak 15 paket ia beli dengan Rus di Jalan Teratai 4 Kalurahan Ketapang.

Dengan Rus ia membeli sabu itu seharga Rp3 juta. Ia menjual sabu itu per paketnya seharga Rp200 ribu. Sebelum diamankan ia berhasil menjual sabu dengan Anton, Rian dan Parno. Kedua pembeli itu langsung datang ke kediamannya.

Mereka melakukan transaksi di depan mess tersangka. Dari 10 paket sabu itu juga tersangka sudah menentukan harganya jika sewaktu-waktu ada yang langsung datang padanya.

Sebanyak 7 paket masing-masing ia jual dengan harga Rp200 ribu dan 2 paket seharga Rp100 ribu dan 1 paket lainnya seharga Rp300 ribu. Ia lakukan seperti itu agat dapat keuntungan.

Dalam kasus ini tersangka berbadan besar gempal dengan gigi ompong itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru