Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bantu Kakak Jual Sabu, di Rumah Dipantau CCTV

  • Oleh Budi Yulianto
  • 09 Januari 2019 - 13:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - ASB alias Ag jalani pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Dihadapan JPU Kejari Kotim tersangka mengaku hanya membantu kakaknya saja.

"Saya hanya bantu saja sebenarnya barang itu bukan punya saya tapi punya kakak," kata tersangka menuturkan, Rabu (9/1/2018).

Tersangka diamankan pada Kamis (25/10/2018) pukul 13.30 Wib di kediamannya di Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatam Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari tangannya diamankan satu paket sabu serta CCTV lengkap dengan perangkatnya selain itu juga diamankan ponsel yang ia gunakan untuk komunikasi. Sabu itu sisa yang belum habis terjual.

Sabu itu beratnya sebanyak 0,95 gram dan uang sebesar Rp300 ribu. Pengakuan tersangka uang itu hasil penjualan sabu yang baru saja ia jual.

"Apapun alasannya tetap salah. Mau jual punya siapa kan tidak boleh, saudara tahu itu tidak bisa," tukas Didiek membuat tersangka terdiam.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru