Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Warga Sampit Ditangkap karena Sabu

  • 10 Januari 2019 - 21:58 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap polisi karena terlibat peredaran sabu.

"Malam kemarin (Rabu/9/1/2019) kami melakukan penangkapan. Dua orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini MM alias La dan Sya alias Sar," ucap Ps Kasat Reskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis (10/1/2019).

Laduk yang berusia 49 tahun ini merupakan warga  Kelurahan Baamang Barat. Sementara Sar berusia 57 tahun merupakan warga Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.

Dari tersangka, Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim mengamankan satu paket sabu. "Mereka ditangkap saat berada di rumah Jalan Plantan 2, Kelurahan MB Hulu. Totalnya ada dua paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,37 gram," beber Iptu Arasi.

Tersangka La sedang berada di kamarnya. Dari tempat itu ditemukan satu paket sabu beserta satu unit timbangan digital.

Dari kamar sebelahnya yang ditempati oleh Sar, ditemukan satu paket sabu komplit dengan peralatan isap.

Penangkapan dan penggeledahan itu disaksikan oleh ketua RT. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk diproses. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)

Berita Terbaru