Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Sawit Membacok Atasannya Terancam 2 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 11 Januari 2019 - 10:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - C alias A (24) terancam hukuman dua tahun penjara setelah ia membacok Hotman Ariyanto, atasannya, hingga korban mengalami luka parah.

"Menuntut terdakwa selama dua tahun penjara," kata JPU Kejari Kotim Dewi Khartika dalam tuntutannya.

Dalam kasus ini, Jumat (11/1/2019) terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka jahit sebanyak 13. 

Atas tuntutan itu, terdakwa memohon keringanan dengan alasan menyesali dan berjanji tidak mengulanginya.

Warga Desa Selucing RT 4 RW 2, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim melakukan perbuatannya itu pada Minggu (14/10/2018) di samping rumah pompa area pabrik kelapa sawit SAGM PT WNA.

Saat itu Assisten Kebun itu sedang ada di TKP. Aja yang sudah membawa senjata tajam jenis Mandau langsung memgacungkannya kepada korban. Aj membacok bahu korban sebanyak dua kali. Saat korban terjatuh dan berusaha pergi, ia membacoknya lagi.

Karena korban tidak terima, pria yang baru satu tahun bekerja di perusahaan sawit itu dilaporkan. A sempat melarikan diri, namun ia diamankan petugas. (NACO/B-2)

Berita Terbaru