Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cinta Penuh Nafsu Berakhir di Penjara

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 11 Januari 2019 - 19:52 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Seorang remaja yang mabuk cinta harus merasakan jeruji besi. Pasalnya, remaja itu dilaporkan orangtua kekasihnya yang masih berusia 17 tahun, atas kasus persetubuhan.

"Terlapor dan korban sama-sama di bawah umur. Kasusnya kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim," kata Kapolres Bartim, AKBP Zulham Effendy, Jumat (11/1/2019).

Kronologis kejadian itu, berawal saat pelaku menjemput korban pulang sekolah dan membawa jalan-jalan ke Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau. Di sana korban diajak masuk ke kebun karet warga.

Kemudian, pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Bunga sempat menolak, tapi tak berdaya karena tangannya dipegang erat pelaku.

Usai disetubuhi, korban pingsan sehingga membuat pelaku ketakutan. Korban kemudian di bawah ke arah Ampah, dan ditinggal begitu saja di depan rumah warga.

"Pelaku yang ketakutan menjemput orangtua korban untuk sama-sama membawanya ke Puskesmas Ampah," kata Zulham.

Setelah ditanyai, pelaku mengakui keduanya melakukan hubungan layak sensor. Kasus ini pun sudah ditangani kepolisian. Sejumlah saksi turut dimintai keterangan, termasuk orangtua korban. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-11)

Berita Terbaru