Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Kalteng: 492 Penyandang Disabilitas Mental akan Ikut Mencoblos

  • 14 Januari 2019 - 21:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dalam penyambut pesta demokrasi, para penyadang disabilitas mental diharapkan ikut mencoblos dalam pemilihan umum (pemilu) 17 April 2019.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim, Senin (14/1/2019).

Harmain mengatakan jika yang didata KPU dan boleh ikut mencoblos adalah penyandang disabilitas mental, bukannya orang gila.

"Yang bisa coblos nanti hanya penyandang disabilitas mental. Jadi ini merupakan amanat undang-undang. Kalau tidak kami lakukan pendataan, kami melanggar dong," katanya.

Dari pendataan yang dilakukan, jumlah penyangdang disabilitas mental yang berjumlah 492 orang tersebut merupakan penyangdang yang bisa disembuhkan.

"Yang kami data itu yang tidak permanen atau bisa sembuh. Itu juga harus dinyatakan dengan keterangan dokter," ujarnya.

Harmain menambahkan jika saat pencoblosan nanti para penyandang disabilitas akan didampingi langsung oleh perawat.

"Dengan ketentuan orang yang melakukan pendampingan tidak memberitahukan apa yang dipilih oleh orang tersebut, " pungkasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru