Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Sukamara Tegur Caleg Pelanggar Aturan Pemasangan APK

  • Oleh Norhasanah
  • 28 Januari 2019 - 22:02 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara, Irwansyah mengatakan pihaknya meberikan teguran kepada calon anggota legislatif yang melanggar aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Kami sudah memberikan teguran secara persuasif kepada partai politik (parpol) maupun calon legislatif untuk dapat memindahkan alat peraga kampanye yang dipasang di luar aturan," kata Irwansyah, Senin (28/1/2019).

Teguran itu agar yang bersangkutan segera memindah APK. Sebab, dipasang di lokasi terlarang.

"Kami minta mereka memindahkan APK untuk dipasang di lokasi yang sudah ditentukan sesuai aturan," ucapnya.

Adapun lokasi yang dilarang untuk dilakukan pemasangan alat peraga kampanye seperti kawasan rumah ibadah, di depan rumah penyelenggara, dan ditempel di pohon. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru