Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terancam 1,5 Tahun Setelah Aniaya Istri

  • Oleh Naco
  • 29 Januari 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AR alias Man dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh jaksa Kejari Kotim, Rahmo Amalia.

Dalam tuntutan itu dia dianggap melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atas tuntutan itu terdakwa diminta mempersiapkan pembelaannya.

"Kami beri kesempatan selama sepekan. Silahkan ajukan pembelaan saudara. Ditulis tangan tidak apa-apa," kata majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan.

Perbuatan warga Jalan Muchran Ali Gang Kelapa Sawit, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap Mirawati dilakukan pada Jumat (5/10/2018) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Baamang Hulu I, Kelurahan Baamang Hulu.

Saat itu korban sedang makan karena sudah malam anak mereka yang kecil belum juga tidur. Saat diminta untuk menidurkannya korban tidak mau karena anak sedang bermaian, namun dianggap terdakwa korban menjawab kasar.

Hingga keduanya cek-cok dan korban dipukul dua kali wajanya. Korban melawan dengan melemparkan barang yang ada di sekitarnya hingga terdakwa menonjok kepala bagian belakang. (NACO/B-6)

Berita Terbaru