Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kobar Amankan Dua Bocah Pemabuk Aroma Lem 

  • Oleh Wahyu Krida
  • 30 Januari 2019 - 05:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Menindaklanjuti keresahan masyarakat  di sekitar kawasan Pasar Indra Sari, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, terkait adanya aktivitas bocah mabuk lem, Selasa (29/1/2019) malam anggota Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan patroli dan mengamankan dua anak di bawah umur yang asyik menikmati aroma lem agar bisa mabuk.

Kedua anak itu masing-masing berusia 10 tahun dan adiknya berusia 6 tahun, warga Kelurahan Baru. Keduanya diamankan anggota Satpol PP Kobar di sekitar Jalan Udan Said bersama barang bukti dua kaleng kecil lem Fox yang sudah dikemas dalam botol minuman mineral kecil serta plastik yang digunakan untuk menghirup aromanya.

Selain itu ibu dari kedua kakak beradik tersebut juga dibawa ke Kantor Satpol PP Kobar untuk memggali keterangan mengenai aktivitas kedua anaknya tersebut.

Saat ditanyai Borneonews,  bocah berusia 10 tahun itu mengatakan ia sudah lupa berapa lama mulai menjadi penikmat aroma lem yang memabukkan tersebut.

"Sudah lupa. Tapi rasanya baru-baru ini saja saya mulai ngelem," ujarnya.

Ironisnya, ia juga mengajak adiknya yang masih berusia enam tahun untuk sama-sama mabuk menghirup aroma lem tersebut.

"Biasanya lem tersebut kami beli Rp35 ribu per kaleng. Untuk membelinya, kami minta uang kepada orang-orang atau toko di sekitar pasar," ujarnya

Di tempat yang sama, ibu kedua anak tersebut mengatakan, ia sama sekali tidak mengetahui bahwa anaknya memiliki kegemaran mabuk aroma lem.

"Namanya pekerjaan saya adalah pembantu rumah tangga, Pak. Setelah saya berangkat dari rumah sewaan, saya tidak tahu lagi apa yang dilakukan anak saya tersebut," ujar sang ibu.

Beberapa anggota Satpol PP mengaku maaih belum tahu tindaklanjut penanganan terhadap dua anak tersebut.

Berita Terbaru