Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembobol Sarang Walet Mulai Didakwa Jaksa

  • Oleh Naco
  • 04 Februari 2019 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pencurian walet, Santoso alias Oso (29) dan Efendi (29) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (4/2/2019). Keduanya didampingi kuasa hukum Nitro Aditia dan Abdul Kadir.

"Kami tidak mengajukan nota keberatan, karena terdakwa kooperatif saja mengakui perbuatannya," kata Nitro usai persidangan.

Sidang berikutnya JPU Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur akan menghadirkan saksi untuk pembuktian dalam kasus pencurian sarang walet tersebut.

Keduanya diamankan pada Jumat (23/11/2018). Oso merupakan  warga Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu. Sementara Fendi warga Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu.

Aksi itu dilakukan pada Rabu (26/9/2018) sekitar 02.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 48, Desa Patai, Kecamatan Cempaga di bangunan walet milik Hasan. Aksi itu dilakukan bersama Mudianto alias Mudi (proses sidang), Lutfianur alias Lupi (sudah vonis), dan Rizki (DPO).

Perbuatan itu direncanankan di kediaman Rizki, Jalan Walter Condrad Gang Bersemi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Selasa (25/9/2018).

Kemudian, mereka berangkat menuju wilayah Kecamatan Cempaga dan ke TKP menggunakan toyota avanza milik Mudi.

Lupi dan Fendi menunggu di mobil sambil mengawasi lingkungan sekitar. Sedangkan Mudi dan Oso masuk ke dalam Rizki menunggu di bawah.

Saat asyik memanen sarang, Oso turun dan kabur bersama rekannya sedangkan Mudi tertinggal di dalam. Hari itu juga Lupi diamankan, dan hingga dua terdakwa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru