Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Desa Pelangsian Serahkan Senjata Api Rakitan

  • 05 Februari 2019 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setelah Bhabinkamtibmas Pelangsian bersama Kepala Desa dan ketua RT setempat menyosialisasikan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, salah seorang warga menyerahkan senjata api rakitan ke Mapolsek Ketapang.

"Sosialisasi yang dilakukan membuahkan hasil, salah seorang warga menyerahkan senpi rakitan jenis dum-duman," kata Kapolsek Ketapang AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (5/2/2019).

Penyerahan senpi rakitan itu langsung dilakukan oleh Nanang Rudiansyah yang diterima langsung oleh Kapolsek Ketapang disaksikan jajarannya. Kadek sangat mengapresiasi tindakan warga tersebut.

"Jika masih ada warga yang memiliki senpi yang tidak ada izin, bisa segera serahkan ke kepolisian terdekat. Jangan sampai karena memiliki senpi tanpa dokumen resmi malah terjerat perkara," sebut Kapolsek.

Senpi rakitan tersebut didapatkan Nanang saat sedang berladang yang kemudian disimpannya di rumah. Dirinya tidak mengetahui jika senpi harus memiliki izin kepemilikan. Dirinya juga berterimakasih karena sudah diberikan penjelasan oleh Polsek Ketapang dan jajaran. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru