Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tebang Kayu di Taman Nasional, Juni Dituntut 2 Tahun Penjara

  • 06 Februari 2019 - 20:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya– Juni, warga Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (6/2/2019).

Terdakwa didakwa Pasal 83, Ayat (1), Huruf a, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Jaksa Mursidah menilai, terdakwa sengaja melakukan penebangan di kawasan hutan Taman Nasional Sebangau pada 2018 lalu.

Akibatnya, terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, terdakwa telah menebang 10 pohon meranti dengan ukuran diameter 20-30 cm dan ketinggian 15 meter di Taman Nasional Sebangau.

Setelah menebang pohon meranti tersebut, terdakwa kemudian membagi tiap gelondongan kayu menjadi tiga bagian dengan ukuran 4 meter. Kemudian kayu-kayu tersebut dibelah menjadi kayu olahan dengan ukuran 5 x 20 cm sepanjang 4 meter sebanyak 115 potong. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru