Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petugas Bea Cukai Pulang Pisau Tertibkan Penjual Minuman Keras Tidak Berizin

  • Oleh Budi Yulianto
  • 07 Februari 2019 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pulang Pisau menertibkan penjualan minuman beralkohol tidak berizin di Kota Palangka Raya.

"Hasilnya, kita temukan tiga toko penjualan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak memiliki izin Bea Cukai," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC, Firman Yusuf, didampingi Kasubsi Penindakan Yudha, Kamis (7/2/2019).

Akibat tidak memiliki izin, petugas terpaksa menyegel minuman beralkohol golongan B dan C tersebut. "Totalnya ada 410 minuman beralkohol," ungkapnya.

Ia menuturkan, pemilik minuman keras yang disegel bisa kembali menjalankan usahanya bila telah membayar denda sebesar Rp20 juta dan mengurus izin Bea Cukai.

Yudha menambahkan, penindakan itu merupakan hasil dari giat rutin operasi pasar sejak dua pekan lalu. Tiga toko yang tidak memiliki izin Bea Cukai berada di Jalan Temanggung Tilung dan Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru