Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buruh Harian Lepas Terancam 5 Tahun Penjara

  • 08 Februari 2019 - 12:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  UY alias Um alias Uu, seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam dipenjara selama 5 tahun.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara," kata Ps Kasatreskoba Polres Kotim mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat (8/2/2019).

Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Dari tangan tersangka berperawakkan kurus ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 2,90 gram.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni satu unit timbangan digital, satu sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik, dua pak plastik klip kecil, satu unit telepon seluler dan uang tunai senilai Rp3,8 juta yang merupakan hasil penjualan barang haram itu.

"Apa pun alasannya, menyimpan, mengonsumsi, mengedarkan merupakan pelanggaran hukum. Kami (polisi) akan menindak siapa saja yang telah menyalahi aturan. Akan kami proses sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tutur Iptu Arasi.

Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim masih menyelidiki asal-usul sabu yang dibeli oleh tersangka ini. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru