Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Sukamara Konsultasikan Putusan Pelanggaran Administratif ke Bawaslu RI

  • Oleh Norhasanah
  • 12 Februari 2019 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukamara, Irwansyah, mengatakan pihaknay berkonsultasi ke Bawaslu RI terkait penetapan keputusan kasus pelanggaran administratif Pemilu 2019.

"Penetapan hasil keputusan ini melalui rapat pleno Bawaslu Sukamara," kata Irwansyah, Selasa (12/2/2019).

Menurut Irwan, sebelum melakukan penetapan keputusan terhadap pelanggaran administratif pemilu, tentang tata cara prosedur pencoretan DCT, pihaknya juga sudah berkonsultasi ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.

Irwan menambahkan, sebelum membacakan keputusan, pihaknya juga sudah melaksanakan beberapa kali sidang. Diawali sidang pendahuluan serta pembacaan putusan pendahuluan.

"Di sini kita mengkaji untuk persyarakatan pelapor, apakah terpenuhi atau tidak," ujarnya.

Setelah terpenuhi, pihaknya kembali melakukan sidang pemeriksaan sebanyak dua kali. Dengan rincian, sidang pertama pada 31 Januari 2019, dan sidang kedua pada 1 Februari 2019.

"Di sidang ketiga tentang pembacaan keputusan. Kami memutuskan, mengadili, menyatakan KPU Kabupaten Sukamara terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran administratif pemilu tentang tata cara prosedur pencoretan DCT DPRD Kabupaten Sukamara," kata Irwansyah. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru