Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dulu Kasus Penadahan, Sekarang Sabu

  • Oleh Naco
  • 13 Februari 2019 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit- MFA alias Fad, 46, dulunya berurusan dengan hukum karena kasus penadahan. Kini dia kembali dihukum atas kasus narkotika.

"Dulu kasus penadahan saya dihukum setahun, namun menjalani 10 bulan, saya keluar 2018," aku tersangka, saat pelimpaham berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu (13/2/2019).

Tersangka diamankan pada Senin (5/11/2019) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya, Jalan Kalimantan, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu, bong, kompor, sebundel plastik klip, ponsel, dan uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp1,5 juta.

Fadjeri mengaku, mendapatkan sabu dari I. Tersangka kenal dengan Iwan melalui perentara rekannya Hary.

Tersangka membeli sabu dari I seberat 0,5 gram seharga Rp2,7 juta. Tiga paket sabu yang diamankan darinya berasal dari 0,5 gram sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114, Ayat (1) Jo Pasal 112, Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika. (NACO/B-3)

Berita Terbaru