Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelatih Tari Cabuli Dua Anak Didiknya Saat Berlatih

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 13 Februari 2019 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pelatih tari tradisional berinisial HU (55) diduga mencabuli dua anak didiknya yang berusia 16 tahun, pada Oktober 2017. Kasus itu baru terungkap sekarang.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, melalui Kapolsek Basarang Iptu Supriadi mengatakan, kronologis kejadian bermula saat korban berlatih menari kuda lumping di kediaman tersangka.

"Diawali bujuk rayu pelaku, korban diajak ke kamar mandi dan disuruh melakukan perbuatan tidak senonoh (cabul). Dan dari pengakuan korban, itu dipaksa," kata Supriadi, Rabu (13/2/2019).

Korban lainnya juga diduga dicabuli ketika berlatih tari di kediaman pelaku. "Korban selanjutnya diajak ke belakang rumah pelaku dan terjadi pencabulan," ucapnya.

Selain itu, kapolsek mengatakan kejadian ini baru dilaporkan karena korban takut dan merasa malu atas perisitwa malang yang dialami tersebut.

"Dan ini baru diketahui karena ada omongan dari kedua korban dan dicurigai ibu kandung salah satu korban. Dan baru mengaku saat mengikuti kelompok seni kuda lumping pernah dicabuli tersangka," kata dia.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Basarang, Senin (11/2/2019). Sementara tersangka langsung diamankan.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru