Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kepala BPN Kotim Bantah Terima Uang Terbitkan Sertifikat Lahan Disdik

  • Oleh Naco
  • 14 Februari 2019 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin, membantah keterangan saksi Herino Berson Masal, yang menyatakan memberikan uang kepadanya untuk pembuatan sertifikat tanah.

"Tidak ada saya terima uang," kata terdakwa dalam rekaman keterangannya yang diambil petugas Kejaksaan Negeri Kotim, Kamis (14/2/2019).

Keterangan Jamaludin berbeda dengan saksi Herino. Saksi mengaku mengajukan sertifikat tanah di atas lahan Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim tidak prosedural.

Namun, Jamaludin bersikukuh kalau dirinya menerbitkan sertifikat itu sudah prosedural.

"Banyak dibantahnya. Dia beranggapan dirinya tidak bersalah. Wajar saja itu dia membela diri. Namun dari fakta sidang dan keterangan saksi jelas saduh," ungkap Jaksa Kejari Kotim, Dewi Khartika.

Kini dengan berakhirnya keterangan terdakwa, jaksa akan mengajukan tuntutan pada persidangan pekan mendatang. Jamaludin diseret ke meja hijau bersama mantan petugas ukur BPN Kotim Darmawi. (NACO/B-3)

Berita Terbaru