Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DCT Caleg di Katingan Berkurang

  • Oleh Abdul Gofur
  • 14 Februari 2019 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif atau DPRD Kabupaten Katingan berkurang dari sebelumnya.

Menurut Serlis Rusandi, divisi teknis penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan, selain meninggal dunia, DCT yang berkurang itu juga ada caleg yang menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Sebelumnya DCT calon anggota legislatif (Caleg) di Kabupaten Katingan itu ada 330 setelah penetapan tanggal 20 September 2018 lalu, namun sampai bulan Pebruari 2019 ini yang sudah diverifikasi menjadi 328 atau berkurang dua tidak memenuhi sarat," ujar Serlis Rusandi, Kamis (14/2/2019).

Dua DCT yang berkurang itu, yakni masing-masing dari Partai Demokrat dapil 2 nomor urut 1 atas nama Karyadi. Karyadi diketahui meninggal dunia akhir bulan Januari 2019 lalu.

Sedangkan satu DCT lainnya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dapil 3. "Untuk yang DCT dari PSI ini, yang bersangkutan telah diterima menjadi CPNS di Kabupaten Barito Timur," kata Serlis.

Serlis Rusandi mengaku, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari dua partai politik (Parpol) terrkait pengunduran diri dari caleg.

Yakni Partai Golkar dan Partai Nasdem masing-masing menyampaikan ada satu calegnya yang mundur dengan alasan pekerjaan.

"Iya, partai yang bersangkutan sudah menyampaikan surat keterangan terkait pemberitahuan pengunduran diri itu. Namun sesuai undang-undang, harus diberhentikan sebagai anggota parpol yang mengajukan pengunduran diri tersebut," kata Serlis. 

Surat pemberhentian dari parpol itulah yang belum disampaikan ke KPU. 

Pihaknya, kata Serlis, masih menunggu surat pemberhentian dari parpol yang mengajukan. 

"Nanti kita buat berita acaranya, dan akan kita klarisikasi yang bersangkutan benar tidaknya. Jangan-jangan sepihak, sebab pengunduran diri harus sesuai prosedur."

Jika sudah memenuhi persyaratan, KPU akan melakukan pencoretan terhadap DCT caleg yang bersangkutan. "Artinya tidak menghilangkan atau mengubah susunan nomor urut calon yang bersangkutan dari penetapan DCT," imbuh Serlis Rusandi. (ABDUL GOFUR/B-2)

Berita Terbaru