Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Usaha Jasa Pemasangan Baliho Harus Taat Aturan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 14 Februari 2019 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya, Imbang Triatmaji mengatakan, setiap pelaku usaha jasa pemasangan baliho harus taat aturan.

"Secara aturan dan ketentuan, sudah jelas setiap para pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa pemasangan baliho atau reklame harus mematuhi aturan yang ada," kata Imbang, Kamis (14/2/2019).

Salah satu ketentuan itu, lanjutnya, yakni ketika ada pengusaha yang menunggak maka harus segera membayarkan kewajibannya.

"Baliho atau reklame menjadi bagian sumber pemasukan daerah. Terutama pajak dan retribusi pada sumber ini cukup besar. Makanya, pemerintah daerah menghindari adanya kerugian akibat adanya pelaku usaha yang tidak taat dalam aturan," tandasnya.

Karenanya, tahun ini pun menurut Imbang, Dinas Perkim Kota Palangka Raya akan kembali melakukan penertiban baliho liar di kawasan Kota Cantik.

"Kami akan terus melakukan penertiban baliho atau reklame liar yang ada di Kota Cantik tersebut, terutama yang menyalahi aturan," katanya. (TESTI PRISCILLA/B-2)

Berita Terbaru