Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Lamandau Serahkan SK Tiga Bangunan Cagar Budaya

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 17 Februari 2019 - 05:54 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamamdau H Hendra Lesmana menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan tiga bangunan rumah adat di Kecamatan Delang sebagai bangunan Cagar Budaya tingkat kabupaten. 

SK diserahkan kepada Camat dan Tohoh Adat setempat saat Musyawarah Adat Kecamatan Delang di Balai Ruai, Kelurahan Kudangan, Jumat (15/2/2019).

Tiga rumah adat yang resmi menjadi cagar budaya antara lain Rumah Adat Rumbang Rongas, Rumah Adat Rumbng Perak serta Rumah Adat Ojung Batu. 

"Dengan diserahkannya Surat Keputusan ini, menjadi dasar bahwa tiga bangunan tersebut secara resmi diakui sebagai Bangunan Cagar Budaya Kabupaten Lamandau, sehingga pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga serta merawatnya," kata Bupati. 

Selain menyerahkan SK bangunan cagar budaya, Bupati juga membuka Musyawarah Adat kecamatan Delang yang dihadiri sejumlah tokoh pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama.

Musyarawah adat itu juga membahas berbagai persoalan termasuk menampung berbagai usulan pembngunan di kecamatan yang telah ditetapkan sebagai Daerah Kunjungan Wisata dan Budaya kabupaten Lamandau itu. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru