Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wali Kota Instruksikan Pemutakhirkan Data Pajak Bumi dan Bangunan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 20 Februari 2019 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menginstruksikan agar Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya memutahkhirkan data pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Saya menginstruksikan kepada BPPRD Kota Palangka Raya nantinya dapat melakukan pemuktahiran data PBB," kata Fairid, Rabu (20/2/2019).

Menurut Fairid, dengan selesainya rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Palangka Raya menjadikan pemutakhiran data PBB ini sebagai kebutuhan mendesak.

"Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan di sektor PBB, dan dilakukan pemuktahiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sesaui dengan infomasi dan NJOP yang dimiliki," katanya.

Selain BPPRD menurut Fairid, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya juga diminta menangani masalah aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

"Aset kita seperti tanah dan sebagainya itu harus diurus, jangan sampai tidak terdata. Harus diinventaris supaya aset kita tidak hilang dan pemasukkan daerah juga tidak lenyap," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)

Berita Terbaru