Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Pertanyakan Sosok Wijaya, Penyuruh Angkut Kayu Ilegal

  • Oleh Naco
  • 21 Februari 2019 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wijaya mendadak tenar setelah namanya disebut beberapa kali oleh terdakwa kasus illegal logging. Bahkan majelis hakim mempertanyakan siapa sosok Wijaya itu Benarkan ia seorang polisi

"Memang dari sidang pekan lalu terdakwa lain juga nyebut nama Wijaya. Siapa sih Wijaya ini apa benar dia katanya sudah ditangkap di Polda," tanya ketua majelis hakim Ega Shaktiana, Kamis (21/2/2019).

Dalam sidang terdakwa JI (22) mengaku tidak tahu persis siapa Wijaya. Karena ia dan sejumlah rekannya baru kali itu bertemu dan disuruh mengangkut kayu oleh Wijaya.

Namun ia tidak menampik berani membawa kayu ilegal saat itu karena diyakinkan Wijaya tidak ada yang bakal berani menangkap mereka karena ia menggiring truk mereka saat itu.

"Saat kami diamankan ketika itu ada saja Wijaya dia pakai mobil menggiring kami. Tapi tidak ditangkap," ucap JI.

JI warga Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan itu membawa 63 potong kayu ulahan sebanyak 7,1 meter kubik.

Kayu itu terdiri dari berbagai ukuran 14x25x400 cm,12x24x400 cm, 18x18x400 cm, 25x28x400 cm dan 10x20x400 cm tanpa dilengkapi dokumen. Kayu itu ia angkut dengan truk nomor polisi KT 8549 RG.

Ia diamankan pada Minggu (2/12/2018) sekitar pukul 21.00 Wib. Terdakwa diamankan Aipda Yoyo Prasetyo dan Briptu Adi Sunaryo saat patroli di Desa Rantau Katang Km 2 Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Dalam pengakuam terdakwa ia dan rekannya diajak oleh Jirin atas suruhan Wijaya membawa kayu tanpa dokumen tersebut. Namun dalam kasus ini justru Jirin dan Wijaya tidak berurusan dengan hukum. (NACO/B-5)

Berita Terbaru