Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Setujui Raperda RPJMD Lamandau 2018-2023

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 25 Februari 2019 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2018-2023 yang diajukan bupati akhirnya disetujui DPRD Kabupaten Lamandau.

Disetujuinya raperda RPJMD menjadi peraturan daerah (perda) ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak legislatif dengan eksekutif dalam sidang paripurna yang berlangsung, Senin (25/2/2019).

Dari pihak legislatif, penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Lamandau Tommy Hermal Ibrahim bersama Wakil Ketua DPRD Budi Rahmat dan Martinus Maka. Sedangkan dari pihak eksekutif diwakili Bupati Hendra Lesmana.

Sebelum dilakukan penandatanganan persetujuan bersama, sekretaris rapat gabungan, M Gujaliansyah terlebih dahulu membacakan hasil rapat gabungan eksekutif-legislatif terkait raperda RPJMD 2018-2023.

"Intinya, raperda RPJMD dapat kita setujui. Namun, untuk pembangunan bidang ketenagalistrikkan, kita sarankan tidak dimasukan ke dalam RPJMD. Mengingat kewenangan terkait ketenagalistrikkan sudah tidak lagi berada di pemerintah kabupaten," ujarnya.

Meski begitu, sebut Gujaliansyah, pihaknya tetap menyarankan agar Pemkab Lamandau dapat memfasilitasi usulan pembangunan bidang ketenagalistrikan, baik kepada pemerintah provinsi maupun pusat. (HENDI NURFALAH/B-3)

Berita Terbaru