Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria yang Gugat BNI Cabang Sampit Akhirnya Luluh

  • Oleh Naco
  • 26 Februari 2019 - 12:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Taufik Hariyanto yang awalnya menggebu-gebu menuntut BNI Cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampit akhirnya luluh.

Pria itu sepakat berdamai dengan pihak bank. Bahkan Selasa (26/2/2019) pihak BNI menyerahkan nota kesepakatan kepada hakim yang dipimpin oleh Paisol.

"Bagaimana, sepakat sudah dengan kesepakatan ini. Kalau sudah sepakat jangan ada tuntutan lagi di kemudian hari," kata hakim kepada Taufik.

Taufik mengiyakannya dia sepakat dengan nota kesepakatan yang dibuat oleh bank itu, hingga hakim menunda sidang itu selama sepekan lagi dengan agenda pembacaan akta damai atas kesepakatan keduanya.

Seperti dalam kesepakatan damai yang dipimpin hakim mediator Niko Hendra Saragih itu Taufik mendapatkan ganti rugi Rp30 juta serta sertifikat rumahnya dijanjikan akan selesai selama empat bulan.

Setelah masalah itu muncul berawal pada 23 November 2007 Taufik mengajukan kredit rumah tipe 45 di Jalan Walter Hugo perumahan Bumi Raya 3 Kencana 7, Kecamatan Baamang melalui BNI Cabang Sampit.

Dalam prosesnya, rumah itu direnovasi menjadi tipe 100 lengkap dengan pagar dan temboknya. Setelah mengangsur selama 10 tahun pada 21 November 2017 angsuran kredit lunas dan pada hari itu harusnya BNI menyerahkan sertifikat rumah, namun sampai gugatan itu BNI tidak juga menyerahkannya.

Taufik seusai keluar ruang sidang tampak sumringah. Bersama kuasa dari BNI, dia meningalkan ruang sidang. (NACO/B-6)

Berita Terbaru